| Pengertian Posisi Devisa Neto (PDN) 24/05/2011 | BankirNews Posisi Devisa Netto adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut dari selisih bersih a [ ... ] |
Ilustrasi Perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) 06/05/2011 | BankirNews Contoh perhitungan GWM Primer dalam rupiah: Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupi [ ... ] |
| Other Articles | |
| Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kaitan Dengan Kegiatan Pengawasan dan Pengaturan Pedagang Valuta Asing Bukan Bank |
|
|
|
| Sunday, 29 May 2011 13:13 |
|
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana dimaklumi bahwa UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya di sebut UU PPTPPU) telah disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2010. UU PPTPPU ini antara lain disusun berdasarkan realitas (yuridis), bahwa pencegahan dan pemberantasan TPPU memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. Dengan landasan hukum yang kuat, maka harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh para pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita dan dirampas sehingga dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas. Selain itu, UU PPTPPU juga dibentuk dengan memperhatikan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional yang telah berkembang dan berubah (sosiologis). Revisi atas UU TPPU dilakukan untuk memastikan, bahwa regulasi yang ada dapat efektif dalam membantu mewujudkan stabilitas perekonomian dan menjaga integritas lembaga keuangan serta mampu mendukung upaya penegakan hukum. Dalam makalah ini akan diulas mengenai pelaksanaan UU PPTPPU dalam kaitan dengan kegiatan pengaturan dan pengawasan PVA Bukan Bank.
II. PEMBAHASAN A. Rezim Anti Pencucian Uang Secara konsep, pendekatan rezim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan (follow the money), dengan alasan. Pertama, bila mengejar pelakuknya relatif lebih sulit dan beresiko. Kedua, bila dibandingkan dengan mengejar pelaku akan lebih mudah dengan mengejar hasil dari kejahatan, Ketiga, hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana itu sendiri (live bloods of the crime). Bila hasil kejahatan ini dikejar dan disita untuk negara dengan sendirinya akan mengurangi tindak kejahatan itu sendiri. Secara sederhana pencucian uang merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh criminal organization, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika, kejahatankehutanan, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan,menyamarkan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah. Proses pencucian uang dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni placement, layering dan integration. a. Placement merupakan fase menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan misalnya dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan misalnya traveller cheques yang selanjutnya didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain. b. Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/menyembunyikan sumber uang “haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank. c. Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate explanation' bagi hasil kejahatan. Disini uang yang ‘dicuci’ melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi keuangan dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum. Kesuksesan pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia, tidak tergantung semata kepada PPATK namun akan berjalan secara efektif bila aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea dan Cukai, para regulator seperti Bank Indonesia, Bapepam-LK serta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti industri perbankan, PVA, asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, perusahaan efek, pengelola reksadana, media massa dan masyarakat bekerjasama dan memberikan kontribusi yang positif bagi tegaknya rezim anti pencucian uang di Indonesia.
B. Ruang Lingkup Perubahan UU PPTPPU UU PP TPPU mengatur hal-hal baru dengan lingkup atau materi muatan yang diatur antara lain: a. Penyempurnaan kriminalisasi perbuatan pencucian uang. b. Pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif, dimana sanksi pidana dijatuhkan berupa pidana penjara kumulatif dengan pidana denda. Khusus bagi korporasi, selain pidana pokok berupa denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan. Apabila Pihak Pelapor tidak menyampaikan laporan ke PPATK akan dikenakan sanksi administratif oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur. PPATK dapat memberikan sanksi administratif dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur belum dibentuk. c. Pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa atau Customer DueDelligence (CDD). Dalam UU ditentukan, bahwa ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, namun dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, maka ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dan dilakukan oleh PPATK; d. Perluasan Pihak Pelapor, dimana pihak pelapor meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan/atau Jasa lainnya (PBJ); e. Perluasan pelaporan oleh PJK, dimana selain pelaporan LTKM dan LTKT, PJK juga wajib melaporkan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri; f. Penataan mengenai pengawasan kepatuhan, dimana pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK. Namun dalam hal pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan tidak dilakukan atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan dilakukan oleh PPATK; g. Pemberian kewenangan kepada PJK untuk menunda transaksi, paling lama 5 (lima) hari kerja karena Pengguna Jasa melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, atau diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; h. Penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi
C. Tugas dan Wewenang PPATK Dalam ketentuan Pasal 39 UU PPTPPU dijelaskan bahwa PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas TPPU. Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK mempunyai fungsi antara lain melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pihak Pelapor dengan kewenangan seperti: menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor, menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang, melakukan audit kepatuhan atau audit khusus, menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan kepada Pihak Pelapor, memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan, merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut ijin usaha pihak pelapor, dan menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
D. Pelaporan PVA dan Statistik Dalam melaksanakan tugasnya selama ini, PPATK banyak dibantu oleh PJK, yang sesuai UU PPTPPU mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) senilai Rp. 500.000.000,- atau lebih serta Laporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri dalam hal dan menurut cara yang telah diatur dalam undang-undang serta peraturan yang berlaku. Berdasarkan data statistik pelaporan yang ada di PPATK, Kepatuhan PJK dalam menyampaikan LTKM dan LTKT kepada PPATK terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Meningkatnya komitmen dan kemampuan PJK dalam mendeteksi setiap transaksi keuangan yang mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK tentu saja patut untuk diapresiasi. Namun dari hasil audit yang telah dilakukan oleh PPATK, masih ditemukan adanya PJK PVA yang masih belum memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Hal ini terlihat dari hasil audit kepatuhan yang telah dilakukan PPATK periode tahun 2007 sampai dengan November 2010 dengan rincian: Terkait dengan pelaporan oleh PJK PVA, jumlah LTKM yang disampaikan PJK PVA kepada PPATK telah meningkat pesat selama beberapa tahun terakhir. Rincian jumlah PVA pelapor dan LTKM yang telah diterima oleh PPATK dari PVA sebagaimana tercantum dalam table di bawah ini : Sedangkan jumlah statistik Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) yang diterima oleh PPATK dari PVA sampai dengan November 2010 adalah total sebesar 9.587 laporan dari 95 PVA. Meskipun jumlah angka pelaporan LTKM dari PVA terus meningkat namun hal ini belum diikuti dengan peningkatan dari sisi kualitas pelaporan. Berdasarkan fakta tersebut maka perlu adanya edukasi, pembinaan, dan pengawasan secara lebih intensif terhadap PVA.
E. Lembaga Pengawas dan Pengatur dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa UU PPTPPU mendefinisikan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor (Vide Pasal 1 angka 17). Ketentuan terkait dengan prinsip mengenali Pengguna Jasa di atur secara khusus dalam Pasal 18 s/d 22 UU PPTPPU. Dalam Pasal 18 UU PPTPPU di atur mengenai LPP dalam kaitan dengan prinsip mengenali Pengguna Jasa yaitu: a. LPP menetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa b. Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh setiap LPP minimal dengan mengacu pada indiaktor yang telah ditetapkan UU PP TPPU. c. LPP wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa d. Dalam hal belum terdapat LPP, ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasanya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK. Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dilakukan pada saat (vide Pasal 18 ayat (3) ): • melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa; • terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); • terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau • Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Sesuai Pasal 18 ayat (5) UU PPTPPU, prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya memuat: a. identifikasi Pengguna Jasa; b. verifikasi Pengguna Jasa; dan c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Prinsip Mengenal Nasabah/KYC/CDD adalah prinsip yang diterapkan oleh PJK untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan kepada PPATK. Prinsip KYC/penerapan CDD pada dasarnya bertujuan untuk: 1. Membantu PJK agar dapat mendeteksi sesegera mungkin setiap aktivitas yang mencurigakan yang dilakukan nasabah. 2. Menegakkan prinsip kehati-hatian. 3. Mengurangi risiko dimanfaatkannya bank sebagai sarana untuk melakukan aktivitas kejahatan 4. Melindungi reputasi PJK. Dengan kata lain, Penerapan KYC/CDD di PJK merupakan salah satu pondasi dasar dalam mendukung efektifitas penerapan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia khususnya dalam mendeteksi adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan di PJK. Bank Indonesia (BI) selaku regulator dan pengawas dari industri PVA telah mengeluarkan peraturan terkait dengan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa khusus untuk PVA Bukan Bank yaitu Peraturan Bank Indonesia No 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada PVA Bukan Bank/PBI APU dan PPT. Selanjutnya telah diterbitkan pula Surat Edaran (SE) terkait dengan PBI APU dan PPT dimaksud yaitu SE No.12/10/DPM Tahun 2010. Ruang lingkup dalam PBI ini telah menyesuaikan dengan ketentuan standard internasional yang berlaku. Dalam PBI ini dipergunakan istilah baru yaitu Customer Due Dilligence (CDD) dalam KYC untuk identifikasi, verifikasi dan pemantauan nasabah.
F. Penundaan Transaksi oleh PVA Sesuai dengan Pasal 26 UU PPTPPU, PJK dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan. Penundaan Transaksi dilakukan dalam hal Pengguna Jasa: a. melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; b. memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; atau c. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu. Dengan adanya pengaturan ini, maka peran PJK khususnya PVA dapat lebih efektif dalam membantu mencegah terjadinya proses pencucian uang khususnya dalam mengantisipasi adanya transaksi jual beli valas yang menggunakan Harta Kekayan yang berasal dari hasil tindak pidana dan/atau menggunakan Dokumen palsu. Namun demikian, PVA perlu menyiapkan prosedur dan indikator-indikator transaksi yang memungkinkan PVA melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G. Pengawasan Kepatuhan Berdasarkan Pasal 31 UU PPTPPU, Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor dilakukan oleh LPP dan/atau PPATK. Saat ini yang menjalankan fungsi LPP terhadap PVA dilakukan oleh BI. Hal ini memberikan dampak terhadap beralihnya pengawasan kepatuhan yang semula dilakukan oleh PPATK menjadi dilakukan oleh BI. Dengan demikian maka BI selaku LPP dari PVA memiliki tugas baru yaitu melakukan pengawasan kepatuhan secara menyeluruh terhadap PJK PVA untuk memastikan kepatuhan PVA atas kewajiban pelaporan menurut UU PPTPPU dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit Kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan dan mengenakan sanksi (vide Pasal 1 angka 18). UU PPTPPU mengatur pula bahwa terdapat hal-hal yang wajib dilakukan BI terkait dengan pelaksanaan pengawasan kepatuhan yaitu: a. menyusun tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan sesuai dengan kewenangannya (vide Pasal 31 ayat (4)); b. menyampaikan hasil pelaksanaan pengawasan kepatuhan kepada PPATK (vide Pasal 31 ayat (3)); c. menyampaikan temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang tidak dilaporkan oleh PVA lepada PPATK (vide Pasal 32); d. memberitahukan kepada PPATK setiap kegiatan atau transaksi pihak pelapor yang diketahuinya atau patut diduganya dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan melakukan TPPU (Pasal 33).
H. Permasalahan Terkait PVA Bukan Bank 1. Penggunaan PVA oleh sebagai salah satu tempat untuk memfasilitasi proses TPPU antara lain terlihat dari hasil riset PPATK periode tahun 2009 dimana teridentifikasi kasus terkait dengan beberapa kasus yang melibatkan PVA sebagai berikut: a. PVA yang memberikan fasilitas transfer dari dan atau ke luar negeri (kegiatan usaha pengiriman uang/KUPU) kepada nasabah tanpa memiliki ijin untuk melakukan kegiatan KUPU dari Bank Indonesia .
Kasus : Penggunaan rekening TKI di Luar Negeri untuk transaksi narkotika melalui Pedagang Valuta Asing (PVA) dan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) Para pelaku menggunakan PVA dan jasa pengiriman uang baik yang ada di luar negeri maupun dalam negeri yang diduga dimiliki oleh sindikasi. Proses diawali dengan adanya setoran dana oleh TKI-TKI di luar negeri untuk keluarga di dalam negeri. KUPU/PVA di luar negeri mengirimkan Email/surat ke KUPU/PVA dalam negeri yang berisi daftar nama dan nominal penerimaan kiriman dana dari luar negeri, sedangkan uang tidak dikirim. Disamping itu, sindikat di luar negeri diduga juga menginstruksikan ke sindikat dalam negeri untuk menyetorkan sejumlah uang (hasil psikotropika) ke PVA/KUPU dalam negeri (PVA/KUPU B). Dana tersebut oleh KUPU B dikirimkan ke keluarga TKI di Indonesia. Dana dari TKI di Hong Kong tetap berada di Hong Kong dan diserahkan kepada sindikat dari para pelaku tindak pidana yang berdomisili di Hong Kong. Dengan demikian tidak terdeteksi adanya aliran dana keluar/masuk ke/dari luar negeri. Dana dari hasil tindak pidana telah berhasil ”dicuci” dan seolah-olah telah bersih karena dikirimkan ke rekening pihak penerima dana di negara setempat. Pihak penerima dana tersebut tidak menyadari bahwa sebenarnya uang yang dikirimkan dari penyelenggara KUPU adalah uang dari setoran para pelaku tindak pidana. Dari hasil analisis rekening C teridentifikasi bahwa rekening tersebut pernah menerima aliran dana dalam jumlah total besar (sekitar Rp 40 M) dari 3 (tiga) bandar psikotropika (D,E dan F) yang selanjutnya dana tersebut selalu dikirimkan kembali ke banyak rekening pihak lain di duga sebagai rekening sanak keluarga para TKI di Hong Kong.
Faktor yang mempengaruhi terjadinya modus tindak pidana di atas: 1. Melakukan kegiatan usaha pengiriman uang relatif mudah. 2. Belum adanya mekanisme pengawasan yang efektif atas perijinan PVA yang melakukan KUPU. 3. Meminimalisir pendeteksian hasil tindak pidana dengan menyalahgunakan transaksi legal yang dilakukan oleh nasabah. 4. Pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa belum secara efektif diterapkan oleh seluruh PVA
b. Penggunaan PVA untuk memfasilitasi TPPU dengan TP Asal Penggelapan dan Korupsi. Dana hasil penggelapan dan korupsi ditransfer ke rekening PVA dalam rangka mempermudah pembawaan dana dan mempersulit pelacakan pihak yang terlibat langsung dengan TP dimaksud mengingat belum efektifnya pelaksanaan prinsip mengenal pengguna jasa, digunakannya identitas palsu serta penggunaan pihak ketiga dalam penarikan dana. • Tindak Pidana Korupsi/Penyuapan. X seorang anggota DPR beberapa kali melakukan penarikan dana dalam valuta asing pada PVA ABC dimana sumber dana berasal dari transfer yang dilakukan oleh pengusaha. Penarikan dana beberapa kali dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan kuasa dari X. Mekanisme ini dilakukan untuk mempersulit penelusuran asal dana yang mengkaitkan X dengan tindak pidana. Pengusaha tersebut diduga melakukan penyuapan. • Tindak Pidana Penggelapan Y seorang pegawai pada Bank ABC melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara mengambil dana beberapa nasabah pada hari yang sama dengan total jumlah Rp 20 Milyar melalui transfer ke rekening salah satu pengurus PVA XYZ. Selanjutnya pada hari yang sama dana tersebut di ambil secara tunai dalam bentuk valuta asing (USD 2.000.000) di kantor PVA XYZ. Status Y terakhir adalah DPO.
Faktor yang mempengaruhi terjadinya modus tindak pidana di atas:
II. PENUTUP Dengan diberlakukannya UU PPTPU maka BI yang saat ini menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap PJK berbentuk PVA memiliki peran yang sangat penting khususnya dalam konteks penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasan kepatuhan terkait pelaporan PVA kepada PPATK. Keberhasilan BI dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap PVA tentunya dapat memberikan dampak yang positif terhadap penerapan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Sehubungan dengan implementasi UU PPTPPU dan guna mendukung tugas BI selaku LPP terhadap PVA agar dapat berjalan dengan efektif, berikut disampaikan beberapa rekomendasi : 1. Meningkatkan koordinasi termasuk tukar menukar informasi antara BI sebagai LPP dari PVA Non Bank dan PPATK dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan UU PP TPPU. Hal ini sangat diperlukan mengingat adanya pemindahan kewenangan pelaksanaan pengawasan kepatuhan PVA yang semula dilakukan oleh PPATK kepada LPP dalam hal ini BI antara lain terkait dengan: • Dari sisi BI : hasil pengawasan terhadap PVA antara lain hasil audit Kepatuhan yang dilakukan oleh BI termasuk uji petik transaksi yang wajib dilaporkan oleh PVA; • Dari sisi PPATK sebagai pihak yang menerima dan menganalisis laporan: penilaian kepatuhan PVA dalam pelaporan antara lain statistik, kualitas pelaporan, dan pemenuhan permintaan PPATK. 2. BI lebih meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan PVA secara komprehensif antara lain terkait dengan perijinan bagi PVA yang melakukan kegiatan usaha pengiriman uang. 3. BI diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara pengawas PVA, pengawas KUPU dan pihak yang melakukan pengawasan terhadap perbankan khususnya terkait dengan hasil pengawasan nasabah bank yang terindikasi melakukan usaha PVA dan kegiatan usaha pengiriman uang tanpa memiliki ijin resmi. 4. BI diharapkan dapat mengintensifkan edukasi (pelatihan/training) dan pembinaan terhadap petugas PVA terkait dengan penerapan UU PP TPPU antara lain penerapan prinsip pengguna jasa dan pelaporan LTKM/LTKT/Transfer Dana. 5. Mengharmonisasikan ketentuan yang terdapat dalam UU PPTPPU dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BI khususnya terkait dengan PVA.
Oleh: Dr. Yunus Husein, SH, LLM (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)) yang dikutip dari Buletin Hukum Bank Indonesia.
Add this page to your favorite Social Bookmarking websites |
| LPS pertahankan bunga penjaminan 17/05/2013 | Bnews Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti keputusan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan suku bun [ ... ] |
Bunga Acuan Bertahan 17/05/2013 | Bnews Di tengah ancaman tekanan inflasi, Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI [ ... ] | Other Articles | ||
Sebagai industri yang memiliki daya ungkit yang tinggi (highly leverage), maka bank sangatlah di atur, untuk menjaga kepentingan investor-investor kecil - jumlahnya sangat banyak – dapat dijaga ketika terjadi salah...
BankirNews Be the first to comment! 24 Sep 2012 Hits:8210 Manajemen Risiko

Kerap kali kita mendengar, bahwa bank merupakan industri yang paling banyak diatur, dibandingkan dengan industri lain. Sebenarnya, industri lain, karena sifat bisnisnya yang didominasi oleh kepentingan pemilik, mereka cenderung telah...
BankirNews Comments(2) 02 Feb 2012 Hits:3759 Manajemen Risiko
BUILDING LOSS EVENT DATABASE (LED) / PENGEMBANGAN DATABASE KERUGIAN Definisi, cakupan & Tujuan Database kerugian (loss event database) merupakan sekumpulan data-data kerugian yang dialami atau pernah dialami bank, yang...
BankirNews Comments(3) 28 Jul 2011 Hits:3026 Risiko Operasional

Dengan semakin maraknya kejahatan operasional perbankan akhir-akhir ini, seolah membangunkan dan membukakan mata semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perbankan, mulai dari pihak Bank, regulator, pemerintah dan konsumen (nasabah). Semua pihak...
safarini Be the first to comment! 22 Jun 2011 Hits:2350 Risiko Operasional
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:3101 Risk Profile
Risiko strategik adalah risiko akibat ketidaktepatan bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko Strategik tergolong sebagai risiko bisnis (bussiness risk) yang...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:3758 Risk Profile
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Dalam Basel II, Risiko Reputasi dikelompokkan dalam other risk yang dicakup dalam Pilar 2...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:2249 Risk Profile
Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2005 BIS (Bank for International Settlements) mengeluarkan panduan tentang Compliance...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:4353 Risk Profile
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa menganggu aktivitas...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:3591 Risk Profile
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Sesuai definisi risiko operasional di atas,...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:3302 Risk Profile
Risiko pasar adalah kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan keseluruhan pada kondisi pasar. Risiko ini dapat bersumber dari trading-book maupun banking book bank. Risiko pasar...
BankirNews 01 Jun 2011 Hits:3022 Risk Profile
Risiko Kredit didefinisikan sebagai risiko ketidakmampuan debitur atau counterparty melakukan pembayaran kembali kepada bank (counterparty default). Jenis risiko ini merupakan risiko terbesar dalam sistem perbankan Indonesia dan dapat menjadi penyebab...
BankirNews 31 May 2011 Hits:4930 Risk Profile
Penilaian risiko (Risk Asessment) adalah keseluruhan proses dari identifikasi risiko, analisa risiko dan evaluasi risiko yang dihadapi bank. Penilaian ini mencakup keseluruhan risiko yang dihadapi bank. yaitu Risiko Kredit, Pasar,...
BankirNews 30 May 2011 Hits:4063 Risk Profile
Economic Capital (modal ekonomis) adalah ukuran kecukupan modal yang diperlukan untuk menyerap kerugian ekstrem yang tidak diperkirakan (un-expected loss) dalam periode dan tingkat keyakinan tertentu. Penggunaan modal ekonomis adalah merupakan...
BankirNews Be the first to comment! 26 May 2011 Hits:2667 Manajemen Risiko
Secara umum definisi risk appetite adalah besaran risiko yang dapat diterima / ditoleransi oleh bank. Dalam konteks pengawasan, Financial Services Autority (FSA) UK mendefinisikan risk appetite sebagai besaran risiko yang...
BankirNews Be the first to comment! 25 May 2011 Hits:4711 Manajemen Risiko
POKOK-POKOK BASEL CORE PRINCIPLES by : Achmad Fauzi, SH Pemerhati Hukum Perbankan Krisis ekonomi yang melanda Asia sejak 1997, yang notabene dimulai dengan runtuhnya sistem keuangan/perbakan, memberikan pelajaran sangat berharga. Pengaruhnya yang sedemikian...
BankirNews Be the first to comment! 25 May 2011 Hits:2981 Manajemen Risiko
Sebagaimana diketahui, dokumen “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards: A Revised Framework” atau Basel II yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada Juni 2004 memiliki...
BankirNews Be the first to comment! 25 May 2011 Hits:2735 Manajemen Risiko
Enterprise Risk Management (ERM) adalah suatu proses untuk mengelola risiko risiko perusahaan secara menyeluruh (firm-wide basis) yang menjangkau berbagai jenis risiko, lokasi dan aktivitas bisnis. Berikut ini beberapa definisi menyangkut ERM...
BankirNews Be the first to comment! 25 May 2011 Hits:4907 Manajemen Risiko
Sebagaimana telah diketahui, Bank perlu memiliki dokumentasi risiko agar risiko yang diidentifikasi dan dinilai atau diukur dapat dipantau oleh manajemen yang biasa disebut dengan Risk Register. Untuk menghasilkan risk register...
BankirNews Be the first to comment! 22 May 2011 Hits:3047 Risiko Operasional
Sebagaimana diketahui, Risiko konsentrasi merupakan salah satu risiko yang tercakup dalam Pilar 2 Basel II. Risiko konsentrasi adalah risiko yang timbul dari eksposur yang berlebihan kepada satu individu atau entitas,...
BankirNews Be the first to comment! 15 May 2011 Hits:2560 Risiko Lain
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder (al.Regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Diantara risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi...
BankirNews Be the first to comment! 14 May 2011 Hits:3583 Risiko Lain
Sebagai persiapan penerapan Basel II, supervisor AS menerbitkan “Advance Notice of Proposed Rulemaking Regarding Risk-Based Capital Guidelines: Implementation of New Basel Capital Accord (ANPR)”. Ini diterbitkan pada 2003 sebagai usulan...
BankirNews Be the first to comment! 10 May 2011 Hits:1608 Risiko Operasional
Tiga Pilar Basel II Cakupan Basel II jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Basel I. Basel II membahas area risiko yang lebih luas dan juga memiliki tiga tingkatan dalam pendekatan serta menggunakan...
BankirNews Be the first to comment! 10 May 2011 Hits:3106 Manajemen Risiko
Prinsip untuk melakukan stress testing dengan baik. Consultative Document Principles for sound stress testing practices BIS January 2009 Stress test sebaiknya melengkapi kultur pengaturan dan pengelolaan risiko bank secara keseluruhan. Hasil stress...
BankirNews Be the first to comment! 03 May 2011 Hits:3043 Manajemen Risiko
Dokumen “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards:A Revised Framework” atau yang lebih dikenal dengan Kerangka Basel II yang diterbitkan oleh BCBS (Basel Committee on Banking Supervision) pada Juni...
BankirNews Be the first to comment! 03 May 2011 Hits:1873 Manajemen Risiko
Basel II adalah kerangka kerja permodalan terdiri dari tiga pilar yang tidak terpisahkan yaitu Kebutuhan Modal Minimum (Pilar 1), Proses Pengawasan dan Review oleh Otoritas Pengawas (Pilar 2) dan Disiplin...
BankirNews Be the first to comment! 03 May 2011 Hits:1815 Risiko Lain
Sebagaimana diketahui bahwa sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengemban fungsi intermediasi, perbankan dihadapkan pada berbagai risiko usaha yang harus dikelola sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian. Salah satu risiko yang krusial...
Ahza Anwari 03 May 2011 Hits:2048 Risiko Likuiditas
Para gubernur Bank Sentral dan regulator bank dari 27 negara menyetujui aturan baru di industri perbankan global. Aturan ini populer disebut Basel III, dirancang untuk meningkatkan ketahanan perbankan menghadapi bencana...
BankirNews Be the first to comment! 30 Apr 2011 Hits:1971 Manajemen Risiko
Untuk melindungi bank dari kemungkinan terjadinya kerugian, maka bank harus mengalokasi modal untuk meng-cover risiko pasar. Alokasi modal risiko pasar ini disebut juga dengan istilah Market Risk Capital Charge (MRCC)....
Ahza Anwari Be the first to comment! 29 Apr 2011 Hits:2246 Risiko Pasar
Di dalam Amandement to the Basel Capital Accord to Incorporate Market Risks, 1998, terdapat dua jenis metode yang dapat digunakan dalam mengukur risiko pasar yaitu : A.Standard Methode Pengukuran risiko pasar...
Ahza Anwari Be the first to comment! 29 Apr 2011 Hits:3449 Risiko Pasar
Sebelum melakukan pengelolaan dan pengendalian risiko bank, unit yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut harus mengenali terlebih dahulu karakteristik transaksi yang memiliki atau mengandung risiko pasar, al : Aktivitas Pasar...
BankirNews Be the first to comment! 29 Apr 2011 Hits:2660 Risiko Pasar
Sesuai dengan rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision, yang tertuang dalam dokumen New Basel Capital Accord 2001, disebutkan bahwa perhitungan kecukupan modal bank mengalami penyempurnaan dengan mempertimbangkan lebih dalam perhitungan...
BankirNews Comments(1) 29 Apr 2011 Hits:2927 Risiko Kredit
Prinsip Pengendalian Risiko Kredit mencakup hal-hal sebagai berikut : Terbinanya Kepedulian Terhadap Risiko Kredit Pengendalian risiko kredit memerlukan komitmen semua pihak dari level manajemen tertinggi hingga credit officer maupun staff operasional yang...
BankirNews Be the first to comment! 29 Apr 2011 Hits:2854 Risiko Kredit
Identifikasi Risiko Tujuan dilakukannya identifikasi risiko adalah untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang melekat pada setiap aktivitas fungsional yang berpotensi merugikan Bank. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan identifikasi risiko antara...
BankirNews Be the first to comment! 28 Apr 2011 Hits:4132 Manajemen Risiko
Alat pengukuran risiko likuiditas meliputi Proyeksi arus kas, Rasio likuiditas, Profil maturitas, dan Stress testing yang diuraikan sebagai berikut : Pengukuran dengan menggunakan proyeksi arus kas Proyeksi arus kas menyajikan arus...
BankirNews 28 Apr 2011 Hits:4408 Risiko Likuiditas
Bank wajib memiliki alat pengukuran yang dapat mengkuantifikasi Risiko Likuiditas secara tepat waktu dan komprehensif. Alat pengukuran risiko likuiditas meliputi: Proyeksi arus kas, yaitu proyeksi seluruh arus kas masuk dan arus...
BankirNews 28 Apr 2011 Hits:2172 Risiko Likuiditas
Identifikasi Sumber Risiko Likuiditas Bank wajib melakukan identifikasi Risiko Likuiditas, baik eksposur Risiko saat ini maupun yang akan timbul di masa datang. Identifikasi Risiko Likuiditas merupakan proses yang berkelanjutan dan...
BankirNews 28 Apr 2011 Hits:2345 Risiko Likuiditas
Salah satu Risiko yang dihadapi Bank dalam kegiatan usahanya adalah Risiko Likuiditas. Risiko Likuiditas adalah Risiko yang diakibatkan ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus...
BankirNews 28 Apr 2011 Hits:4380 Risiko Likuiditas
Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mendukung terwujudnya sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional maupun internasional, sehingga dibutuhkan suatu struktur permodalan Bank untuk menyerap risiko yang...
BankirNews Be the first to comment! 21 Apr 2011 Hits:3050 Risiko Operasional
Mengembangkan Lingkungan Manajemen Risiko yang sesuai Gagal memahami dan mengelola risiko operasional, seperti yang terlihat pad transaksi dan aktivitas bank, mungkin akan meningkatkan dengan tajam kekerapan beberapa risiko yang akhirnya tak...
BankirNews Be the first to comment! 20 Apr 2011 Hits:4260 Risiko Operasional
Walaupun bank telah mengelola risiko operasional melaui proses dan prosedur harian, banyak bank kecil mungkin tidak familiar dengan manajemen risiko operasional. Hal ini menjadi landasan Komite Basel mengijinkan penggunaan metode...
BankirNews Be the first to comment! 20 Apr 2011 Hits:2515 Risiko Operasional
Instrumen perdagangan yang diperdagangkan secara global umumnya dikenal dengan istilah product ‘vanilla’ karena sifat instrumen tersebut tidak kompleks (relatif sederhana). Namun demikian, setiap produk yang standar akan menjadi kompleks untuk...
BankirNews Be the first to comment! 18 Apr 2011 Hits:2192 Risiko Pasar
Risiko pasar terjadi baik di banking book maupun trading book. Posisi yang dimiliki sebagai bagian dari banking book, meskipun tidak untuk tujuan perdagangan, akan menciptakan risiko pasar karena posisi tersebut...
BankirNews Be the first to comment! 18 Apr 2011 Hits:1796 Risiko Pasar
Bank menjalankan aktivitas trading dalam jual beli instrumen keuangan untuk memperoleh keuntungan dari pergerakan harga pasar yang menentukan harga suatu instrumen. Dengan aktivitas ini berarti bank memiliki risiko rugi pada...
BankirNews Be the first to comment! 18 Apr 2011 Hits:1445 Risiko Pasar
Berdasarkan sifat dasar, risiko pasar terdiri dari risiko khusus (spesific risk) dan risiko pasar umum (general market risk) sebagaimana diuraikan pada artikel “definisi risiko pasar”. Adapun Risiko Pasar Umum (General...
BankirNews Be the first to comment! 18 Apr 2011 Hits:2020 Risiko Pasar
Risiko pasar didefinisikan sebagai risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif yang diakibatkan oleh perubahan / pergerakan variabel pasar al. tingkat suku bunga, kurs valuta asing, saham dan komoditi. Exposure...
BankirNews Comments(1) 18 Apr 2011 Hits:9382 Risiko Pasar
Berikut ini disajikan perhitungan The Standardized Approach dalam beberapa jenis yang berbeda. Skenario tersebut adalah: Selama tiga tahun, seluruh pendapatan kotor dari setiap usaha adalah selalu positif Beberapa business line mempunyai pendapatan...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:1799 Risiko Operasional
Pengelolaan risiko operasional merupakan bagian integral dari manajemen risiko bank. Risiko-risiko yang disebabkan oleh dan terkait dengan aktivitas bisnis harus diidentifikasi, dinilai dan diukur serta dimitigasi dan dikendalikan oleh pengurus...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:2078 Risiko Operasional
Bank harus melakukan identifikasi risiko operasional yang berpotensi untuk terjadi dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Dalam melakukan proses identifikasi, langkah yang harus dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut : 1).Tentukan...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:3105 Risiko Operasional
Pengukuran risiko operasional bank oleh BIS (Bank for International Settlement) berdasarkan BASEL CAPITAL ACCORD, memberikan beberapa pilihan metode, yaitu Basic Indicator Approach, Standardized Approach dan Internal Measurement Approach ...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:2354 Risiko Operasional
Industri & berbagai produk bank terekspos berbagai risiko. Timbulnya risiko akibat terjadinya suatu kejadian (risk event) yang dapat menciptakan potensi kerugian atau hasil yang tidak diinginkan. Sederhananya risk event didefinisikan...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:1869 Manajemen Risiko
Penilaian terhadap Sensitivity to Market Risk mencakup kemampuan modal bank untuk mengcover akibat yang ditimbulkan oleh perubahan risiko pasar dalam berbagai skenario. Risiko pasar didefinisikan sebagai risiko yang timbul akibat...
BankirNews Be the first to comment! 09 Apr 2011 Hits:2560 Risiko Pasar
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasonal dapat menimbulkan...
Ahza Anwari Be the first to comment! 01 Jun 2010 Hits:10606 Risiko Operasional
Market Risk Amendment Belum memadainya sentivitas risiko dalam Basel I, yang hanya mengenakan bobot risiko berdasarkan kelas aktiva (kelompok debitur) dan tanpa memperhatikan kualitas masing-masing debitur, merupakan hal yang fundamental dan...
Ahza Anwari Be the first to comment! 21 May 2010 Hits:1756 Manajemen Risiko
BASEL COMMITTEE Pada tahun 1975 para Gubernur Bank sentral Negara – Negara yang tergabung dalam Group of Ten (G10) membentuk The Basel Committee on Banking Supervision, yang popular disebut sebagai the...
Ahza Anwari Be the first to comment! 19 May 2010 Hits:1820 Manajemen Risiko
Risiko didefinisikan sebagai peluang terjadinya hasil yang buruk (bad outcome). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa (events)...
Ahza Anwari Be the first to comment! 17 May 2010 Hits:2204 Manajemen Risiko
Sebagaimana diketahui, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan Basel Capital Accord I (Basel I) yang mencakup hanya risiko kredit dan hubungan antara risiko...
Ahza Anwari Be the first to comment! 12 May 2010 Hits:2682 Risiko Kredit
SA dikembangkan dari pendekatan risiko kredit dalam Basel I. Dalam pendekatan ini, kelompok aset dalam neraca akan dikalikan dengan bobot risiko yang disebut Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kemudian...
Ahza Anwari Be the first to comment! 12 May 2010 Hits:3453 Risiko Kredit
Tujuan utama dari pengendalian risiko kredit adalah menjaga agar semua aktivitas kredit Bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Bank atau membahayakan kelangsungan usaha Bank.
Ahza Anwari Be the first to comment! 11 May 2010 Hits:3571 Risiko Kredit
Sebagai lembaga financial intermediary yang menerima dana masyarakat, dan selanjutnya menyalurkan kembali dalam bentuk kredit, menyebabkan bank harus menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam melakukan aktivitas operasionalnya agar bank tetap menjadi lembaga...
Ahza Anwari Be the first to comment! 11 May 2010 Hits:7288 Risiko Kredit
Situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan sehingga meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola Bank yang sehat (good corporate governance)...
Ahza Anwari Be the first to comment! 11 May 2010 Hits:3034 Manajemen Risiko
Pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan Basel Capital Accord I (Basel I) yang mencakup hanya risiko kredit dan hubungan antara risiko dan modal...
Ahza Anwari Be the first to comment! 10 May 2010 Hits:2605 Risiko Kredit
Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat...
BankirNews Comments(1) 10 May 2010 Hits:1696 Manajemen Risiko








![]() | Today | 373 |
![]() | Yesterday | 2072 |
![]() | This week | 6663 |
![]() | Last week | 15266 |
![]() | This month | 34819 |
![]() | Last month | 40676 |
![]() | All | 860669 |