| Pengertian Posisi Devisa Neto (PDN) 24/05/2011 | BankirNews Posisi Devisa Netto adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut dari selisih bersih a [ ... ] |
Ilustrasi Perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) 06/05/2011 | BankirNews Contoh perhitungan GWM Primer dalam rupiah: Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupi [ ... ] |
| Other Articles | |
| UNDANG-UNDANG No. 21 TAHUN 2008 |
|
|
|
| Thursday, 31 March 2011 15:53 |
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah; b. bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat; c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional; d. bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;
Mengingat: 1. Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 3. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. 5. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 6. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 7. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 8. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 9. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 10. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 11. Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya. 12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 13. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah. 14. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. 15. Pihak Terafiliasi adalah: a. komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau c. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi. 16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS. 17. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan. 18. Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan. 19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah. 20. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 21. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 22. Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS. 23. Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. 24. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 25. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’; d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. 26. Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas. 27. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. 28. Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut. 29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 30. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 31. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut. 32. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2 Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3 Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Pasal 4
BAB III PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEPEMILIKAN
Bagian Kesatu Perizinan
Pasal 5
Pasal 6
Bagian Kedua Bentuk Badan Hukum
Pasal 7 Bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas.
Bagian Ketiga Anggaran Dasar
Pasal 8 Di dalam anggaran dasar Bank Syariah selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan memuat pula ketentuan:
Bagian Keempat Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Pasal 9
Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 11 Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Pasal 12 Saham Bank Syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
Pasal 13 Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 14
Pasal 15 Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
Pasal 17
BAB IV JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS
Bagian Kesatu Jenis dan Kegiatan Usaha
Pasal 18 Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21 Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
Pasal 22 Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip Syariah tanpa izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia, kecuali diatur dalam undang-undang lain.
Bagian Kedua Kelayakan Penyaluran Dana
Pasal 23
Bagian Ketiga Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
Pasal 24
dan
Pasal 25 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
Pasal 26
BAB V PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI, DAN TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu Pemegang Saham Pengendali
Pasal 27
Bagian Kedua Dewan Komisaris dan Direksi
Pasal 28 Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut dewan komisaris dan direksi Bank Syariah diatur dalam anggaran dasar Bank Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Bagian Ketiga Dewan Pengawas Syariah
Pasal 32
Bagian Keempat Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 33
BAB VI TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH
Bagian Kesatu Tata Kelola Perbankan Syariah
Pasal 34
Bagian Kedua Prinsip Kehati-hatian
Pasal 35
Pasal 36 Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya.
Pasal 37
Bagian Ketiga Kewajiban Pengelolaan Risiko
Pasal 38
Pasal 39 Bank Syariah dan UUS wajib menjelaskan kepada Nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah dan/atau UUS.
Pasal 40
BAB VII RAHASIA BANK
Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank
Pasal 41 Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
Bagian Kedua Pengecualian Rahasia Bank
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44 Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43.
Pasal 45 Dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabahnya, direksi Bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.
Pasal 46
Pasal 47 Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis, Bank wajib memberikan keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor pada Bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tersebut.
Pasal 48 Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tersebut.
Pasal 49 Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 46, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50 Pembinaan dan pengawasan Bank Syariah dan UUS dilakukan oleh Bank Indonesia.
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 56 Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif kepada Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 57
Pasal 58
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61 Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 62
Pasal 63
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
dan/atau
Pasal 64 Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 65 Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank Syariah atau UUS tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 66
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
Pasal 68
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 70 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 94
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Guna mewujudkan tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional diarahkan pada perekonomian yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, handal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional.
Agar tercapai tujuan pembangunan nasional dan dapat berperan aktif dalam persaingan global yang sehat, diperlukan partisipasi dan kontribusi semua elemen masyarakat untuk menggali berbagai potensi yang ada di masyarakat guna mendukung proses akselerasi ekonomi dalam upaya merealisasikan tujuan pembangunan nasional. Salah satu bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional tersebut adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah.
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung vital adalah adanya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan tersebut di antaranya dituangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan dan keniscayaan bagi berkembangnya lembaga tersebut. Pengaturan mengenai Perbankan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat.
Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah ini diatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar,haram, dan zalim.
Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan UUS. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan MUI ke dalam Peraturan Bank Indonesia, di dalam internal Bank Indonesia dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang.
Sementara itu, penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Di samping itu, dibuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase, atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak.
Untuk menerapkan substansi undang-undang perbankan syariah ini, maka pengaturan terhadap UUS yang secara korporasi masih berada dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional, di masa depan, apabila telah berada pada kondisi dan jangka waktu tertentu diwajibkan untuk memisahkan UUS menjadi Bank Umum Syariah dengan memenuhi tata cara dan persyaratan yang ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan tersendiri bagi Perbankan Syariah merupakan hal yang mendesak dilakukan, untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah, prinsip kesehatan Bank bagi Bank Syariah, dan yang tidak kalah penting diharapkan dapat memobilisasi dana dari negara lain yang mensyaratkan pengaturan terhadap Bank Syariah dalam undang-undang tersendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
Yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dana sosial lainnya”, antara lain adalah penerimaan Bank yang berasal dari pengenaan sanksi terhadap Nasabah (ta’zir). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia sekurang-kurangnya memuat tentang:
Ayat (4) Yang diwajibkan mencantumkan kata “syariah” hanya Bank Syariah yang mendapatkan izin setelah berlakunya Undang-Undang ini. Penulisan kata “syariah” ditempatkan setelah kata “bank” atau setelah nama bank. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kantor di bawah Kantor Cabang” adalah kantor cabang pembantu atau kantor kas yang kegiatan usahanya membantu kantor induknya. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Hal-hal yang dapat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain:
Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam hal salah satu pihak yang akan mendirikan Bank Umum Syariah adalah badan hukum asing, yang bersangkutan terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas perbankan negara asal. Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan bahwa badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Perubahan kepemilikan Bank Syariah yang tidak mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali cukup dilaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia mencakup antara lain: a. minimum kecukupan modal; b. persiapan sumber daya manusia; c. susunan organisasi dan kepengurusan; dan d. kelayakan usaha.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Akad wadi’ah” adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang. Huruf b Yang dimaksud dengan “Akad mudharabah” dalam menghimpun dana adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad. Huruf c Yang dimaksud dengan “Akad mudharabah” dalam Pembiayaan adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Yang dimaksud dengan “Akad musyarakah” adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. Huruf d Yang dimaksud dengan “Akad murabahah” adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Yang dimaksud dengan “Akad salam” adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Yang dimaksud dengan “Akad istishna’ ” adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). Huruf e Yang dimaksud dengan “Akad qardh” adalah Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. Huruf f Yang dimaksud dengan “Akad ijarah” adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Yang dimaksud dengan “Akad ijarah muntahiya bittamlik” adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. Huruf g Yang dimaksud dengan “Akad hawalah” adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan “transaksi nyata” adalah transaksi yang dilandasi dengan aset yang berwujud. Yang dimaksud dengan “Akad kafalah” adalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful). Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Yang dimaksud dengan “Akad wakalah” adalah Akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Yang dimaksud dengan “kegiatan lain” adalah, antara lain, melakukan fungsi sosial dalam bentuk menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, serta dana kebajikan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 20 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “penyertaan modal” adalah penanaman dana Bank Umum Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan syariah, termasuk penanaman dana dalam bentuk surat berharga yang dapat dikonversi menjadi saham (convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan Prinsip Syariah yang berakibat Bank Umum Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan syariah. Huruf c Yang dimaksud dengan “penyertaan modal sementara” adalah penyertaan modal Bank Umum Syariah, antara lain, berupa pembelian saham dan/atau konversi pembiayaan menjadi saham dalam perusahaan Nasabah untuk mengatasi kegagalan penyaluran dana dan/atau piutang dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Ayat (1) Kemauan berkaitan dengan iktikad baik dari Nasabah Penerima Fasilitas untuk membayar kembali penggunaan dana yang disalurkan oleh Bank Syariah dan/atau UUS. Kemampuan berkaitan dengan keadaan dan/atau asetNasabah Penerima Fasilitas sehingga mampu untuk membayar kembali penggunaan dana yang disalurkan oleh Bank Syariah dan/atau UUS. Ayat (2) Penilaian watak calon Nasabah Penerima Fasilitas terutama didasarkan kepada hubungan yang telah terjalin antara Bank Syariah dan/atau UUS dan Nasabah atau calon Nasabah yang bersangkutan atau informasi yang diperoleh dari pihak lain yang dapat dipercaya sehingga Bank Syariah dan/atau UUS dapat menyimpulkan bahwa calon Nasabah Penerima Fasilitas yang bersangkutan jujur, beriktikad baik, dan tidak menyulitkan Bank Syariah dan/atau UUS di kemudian hari. Penilaian kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas terutama Bank harus meneliti tentang keahlian Nasabah Penerima Fasilitas dalam bidang usahanya dan/atau kemampuan manajemen calon Nasabah sehingga Bank Syariah dan/atau UUS merasa yakin bahwa usaha yang akan dibiayai dikelola oleh orang yang tepat. Penilaian terhadap modal yang dimiliki calon Nasabah Penerima Fasilitas, terutama Bank Syariah dan/atau UUS harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara keseluruhan, baik untuk masa yang telah lalu maupun perkiraan untuk masa yang akan datang sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon Nasabah Penerima Fasilitas dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha calon Nasabah yang bersangkutan. Dalam melakukan penilaian terhadap Agunan, Bank Syariah dan/atau UUS harus menilai barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan yang bersangkutan dan barang lain, surat berharga atau garansi risiko yang ditambahkan sebagai Agunan tambahan, apakah sudah cukup memadai sehingga apabila Nasabah Penerima Fasilitas kelak tidak dapat melunasi kewajibannya, Agunan tersebut dapat digunakan untuk menanggung pembayaran kembali Pembiayaan dari Bank Syariah dan/atau UUS yang bersangkutan. Penilaian terhadap proyek usaha calon Nasabah Penerima Fasilitas, Bank Syariah terutama harus melakukan analisis mengenai keadaan pasar, baik di dalam maupun di luar negeri, baik untuk masa yang telah lalu maupun yang akan datang sehingga dapat diketahui prospek pemasaran dari hasil proyek atau usaha calon Nasabah yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan.
Pasal 24 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bank Umum Syariah dapat memasarkan produk asuransi melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Semua tindakan Bank Umum Syariah yang berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi syariah. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d UUS dapat memasarkan produk asuransi melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi yang melakukan kegiatan usaha berdasrkan Prinsip Syariah. Semua tindakan UUS yang berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi syariah.
Pasal 25 Huruf a Usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah antara lain usaha yang dianggap riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat memasarkan produk asuransi melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi syariah. Semua tindakan Bank yang berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi syariah. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Komite perbankan syariah beranggotakan unsur-unsur dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemegang saham pengendali” adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang:
Pengendalian merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk bank, dengan cara apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian terhadap Bank Syariah dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain, sebagai berikut:
Uji kemampuan dan kepatutan sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia untuk menilai kompetensi, integritas, dan kemampuan keuangan pemegang saham pengendali dan/atau pengurus bank. Mengingat tujuan uji kemampuan dan kepatutan adalah untuk memperoleh pemegang saham pengendali dan pengurus bank yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, penilaian dalam rangka uji kemampuan dan kepatutan oleh Bank Indonesia tidak perlu dipertanggungjawabkan. Ayat (2) Kewajiban menurunkan kepemilikan saham bagi Pemilik Bank yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan adalah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dinyatakan tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 28 Yang termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Bank Indonesia. Pokok-pokok pengaturan tugas direksi Bank Syariah dalam anggaran dasar antara lain: a. tugas dan tanggung jawab; b. pelaporan; dan c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pokok-pokok pengaturan tugas direktur adalah: a. tugas dan tanggung jawab; b. pelaporan; dan c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 30 Ayat (1) Uji kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menjamin kompetensi, kredibilitas, integritas, dan pelaksanaan tata kelola yang sehat (good corporate governance) dari pemilik, pengurus bank, dan pengawas syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pejabat eksekutif” adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi dan/atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank Syariah seperti kepala divisi, pemimpin Kantor Cabang, atau kepala satuan kerja audit internal. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia sekurangkurangnya meliputi:
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35 Ayat (1) Dalam rangka menjamin terlaksananya pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, Bank memiliki dan menerapkan, antara lain, sistem pengawasan intern. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum” adalah standar akuntansi syariah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Ayat (3) Kantor akuntan publik yang dimaksud adalah kantor akuntan publik yang memiliki akuntan dengan keahlian bidang akuntansi syariah. Ayat (4) Dalam memberikan pengecualian, Bank Indonesia memperhatikan kemampuan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang bersangkutan. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 36 Cukup jelas.
Pasal 37 Ayat (1) Penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan Bank Syariah dan UUS. Mengingat bahwa penyaluran dana dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada Bank Syariah dan UUS, risiko yang dihadapi Bank Syariah dan UUS dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut. Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada Nasabah debitur atau kelompok Nasabah debitur tertentu. Ayat (2) Pengertian “modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia” sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan bank. Batas maksimum yang dimaksud diperuntukkan bagi masing-masing Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok Nasabah Penerima Fasilitas termasuk perusahaanperusahaan dalam kelompok yang sama. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah hubungan sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua, menantu, dan ipar. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Pengertian “modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia” sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan bank. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 38 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “manajemen risiko” adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan oleh perbankan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Prinsip mengenal Nasabah (know your customer principle) merupakan prinsip yang harus diterapkan oleh perbankan yang sekurang-kurangnya mencakup kegiatan penerimaan dan identifikasi Nasabah serta pemantauan kegiatan transaksi Nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Perlindungan Nasabah dilakukan antara lain dengan cara adanya mekanisme pengaduan Nasabah, meningkatkan transparansi produk, dan edukasi terhadap Nasabah. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 39 Penjelasan yang diberikan kepada Nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian Nasabah dimaksudkan untuk menjamin transparansi produk dan jasa Bank. Apabila informasi tersebut telah disediakan, Bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 40 Ayat (1) Pembelian Agunan oleh Bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu Bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Penerima Fasilitasnya. Dalam hal bank sebagai pembeli Agunan Nasabah Penerima Fasilitasnya, status Bank adalah sama dengan pembeli bukan Bank lainnya. Bank dimungkinkan membeli Agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Penerima Fasilitasnya. Batas waktu 1 (satu) tahun dengan memperhitungkan pemulihan kondisi likuiditas Bank dan batas waktu ini merupakan jangka waktu yang wajar untuk menjual aset Bank. Agunan yang dapat dibeli oleh Bank adalah Agunan yang pembiayaannya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain: a. Agunan yang dapat dibeli oleh Bank Syariah dan UUS adalah Agunan yang pembiayaannya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu; b. Jangka waktu pencairan Agunan yang telah dibeli.
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “memperlihatkan bukti tertulis”, termasuk menyampaikan keterangan atau fotokopi. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan” adalah pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46 Cukup jelas.
Pasal 47 Cukup jelas.
Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Pembinaan yang dilakukan Bank Indonesia, antara lain, mengenai aspek kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan (termasuk uji kemampuan dan kepatutan), kegiatan usaha, pelaporan, serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional Bank Syariah dan UUS.
Pengawasan bank meliputi pengawasan tidak langsung (off-site supervision) atas dasar laporan Bank dan pengawasan langsung (on-site supervision) dalam bentuk pemeriksaan di kantor bank yang bersangkutan.
Pasal 51 Ayat (1) Bank Syariah dan UUS perlu menjaga tingkat kesehatannya dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “data/dokumen” adalah segala jenis data atau dokumen, baik tertulis maupun elektronis, yang terkait dengan objek pengawasan Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan “setiap tempat yang terkait dengan Bank” adalah setiap bagian ruangan dari kantor bank dan tempat lain di luar bank yang terkait dengan objek pengawasan Bank Indonesia.
Huruf b Yang dimaksud dengan “data/dokumen” adalah segala jenis data atau dokumen, baik tertulis maupun elektronis yang terkait dengan objek pengawasan Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan “setiap pihak” adalah orang atau badan hukum yang memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan dan operasional Bank, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain, ultimate shareholder atau pihak tertentu yang namanya tidak tercantum sebagai pegawai, pengurus atau pemegang saham bank tetapi dapat memengaruhi kegiatan operasional bank atau keputusan manajemen bank. Huruf c Yang dimaksud dengan “rekening Simpanan maupun rekening Pembiayaan” adalah rekening-rekening, baik yang ada pada Bank yang diawasi/diperiksa maupun pada Bank lain, yang terkait dengan objek pengawasan/pemeriksaan Bank Indonesia. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pihak lainnya” adalah pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 54 Ayat (1) Keadaan suatu Bank dikatakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, kondisi usaha Bank semakin memburuk, antara lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan Bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat. Huruf a Yang dimaksud dengan “membatasi kewenangan” antara lain pembatasan keputusan pemberian bonus (tantiem), pemberian dividen kepada pemilik Bank, atau kenaikan gaji bagi pegawai dan pengurus. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah pihak di luar Bank yang bersangkutan, baik Bank lain, badan usaha lain, maupun individu yang memenuhi persyaratan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut:
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 56 Pada dasarnya sanksi administratif dikenakan terhadap anggota komisaris atau anggota direksi secara personal yang melakukan kesalahan, tetapi tidak menutup kemungkinan sanksi administratif dikenakan secara kolektif apabila kesalahan tersebut dilakukan secara kolektif.
Pasal 57 Cukup jelas.
Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59 Cukup jelas.
Pasal 60 Cukup jelas.
Pasal 61 Cukup jelas.
Pasal 62 Cukup jelas.
Pasal 63 Cukup jelas.
Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65 Cukup jelas.
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67 Ayat (1) UUS yang telah memiliki izin usaha dalam ketentuan ini adalah UUS yang sudah ada berdasarkan izin pembukaan Kantor Cabang Syariah pada Bank Umum Konvensional. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 68 Cukup jelas.
Pasal 69 Cukup jelas.
Pasal 70 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4867
Add this page to your favorite Social Bookmarking websites |
| LPS pertahankan bunga penjaminan 17/05/2013 | Bnews Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti keputusan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan suku bun [ ... ] |
Bunga Acuan Bertahan 17/05/2013 | Bnews Di tengah ancaman tekanan inflasi, Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI [ ... ] | Other Articles | ||
Sebagai industri yang memiliki daya ungkit yang tinggi (highly leverage), maka bank sangatlah di atur, untuk menjaga kepentingan investor-investor kecil - jumlahnya sangat banyak – dapat dijaga ketika terjadi salah...
BankirNews Be the first to comment! 24 Sep 2012 Hits:8168 Manajemen Risiko

Kerap kali kita mendengar, bahwa bank merupakan industri yang paling banyak diatur, dibandingkan dengan industri lain. Sebenarnya, industri lain, karena sifat bisnisnya yang didominasi oleh kepentingan pemilik, mereka cenderung telah...
BankirNews Comments(2) 02 Feb 2012 Hits:3753 Manajemen Risiko
BUILDING LOSS EVENT DATABASE (LED) / PENGEMBANGAN DATABASE KERUGIAN Definisi, cakupan & Tujuan Database kerugian (loss event database) merupakan sekumpulan data-data kerugian yang dialami atau pernah dialami bank, yang...
BankirNews Comments(3) 28 Jul 2011 Hits:3022 Risiko Operasional

Dengan semakin maraknya kejahatan operasional perbankan akhir-akhir ini, seolah membangunkan dan membukakan mata semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perbankan, mulai dari pihak Bank, regulator, pemerintah dan konsumen (nasabah). Semua pihak...
safarini Be the first to comment! 22 Jun 2011 Hits:2349 Risiko Operasional
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:3098 Risk Profile
Risiko strategik adalah risiko akibat ketidaktepatan bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko Strategik tergolong sebagai risiko bisnis (bussiness risk) yang...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:3749 Risk Profile
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Dalam Basel II, Risiko Reputasi dikelompokkan dalam other risk yang dicakup dalam Pilar 2...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:2248 Risk Profile
Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2005 BIS (Bank for International Settlements) mengeluarkan panduan tentang Compliance...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:4347 Risk Profile
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa menganggu aktivitas...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:3581 Risk Profile
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Sesuai definisi risiko operasional di atas,...
BankirNews 03 Jun 2011 Hits:3298 Risk Profile
Risiko pasar adalah kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan keseluruhan pada kondisi pasar. Risiko ini dapat bersumber dari trading-book maupun banking book bank. Risiko pasar...
BankirNews 01 Jun 2011 Hits:3019 Risk Profile
Risiko Kredit didefinisikan sebagai risiko ketidakmampuan debitur atau counterparty melakukan pembayaran kembali kepada bank (counterparty default). Jenis risiko ini merupakan risiko terbesar dalam sistem perbankan Indonesia dan dapat menjadi penyebab...
BankirNews 31 May 2011 Hits:4919 Risk Profile
Penilaian risiko (Risk Asessment) adalah keseluruhan proses dari identifikasi risiko, analisa risiko dan evaluasi risiko yang dihadapi bank. Penilaian ini mencakup keseluruhan risiko yang dihadapi bank. yaitu Risiko Kredit, Pasar,...
BankirNews 30 May 2011 Hits:4055 Risk Profile
Economic Capital (modal ekonomis) adalah ukuran kecukupan modal yang diperlukan untuk menyerap kerugian ekstrem yang tidak diperkirakan (un-expected loss) dalam periode dan tingkat keyakinan tertentu. Penggunaan modal ekonomis adalah merupakan...
BankirNews Be the first to comment! 26 May 2011 Hits:2663 Manajemen Risiko
Secara umum definisi risk appetite adalah besaran risiko yang dapat diterima / ditoleransi oleh bank. Dalam konteks pengawasan, Financial Services Autority (FSA) UK mendefinisikan risk appetite sebagai besaran risiko yang...
BankirNews Be the first to comment! 25 May 2011 Hits:4705 Manajemen Risiko
POKOK-POKOK BASEL CORE PRINCIPLES by : Achmad Fauzi, SH Pemerhati Hukum Perbankan Krisis ekonomi yang melanda Asia sejak 1997, yang notabene dimulai dengan runtuhnya sistem keuangan/perbakan, memberikan pelajaran sangat berharga. Pengaruhnya yang sedemikian...
BankirNews Be the first to comment! 25 May 2011 Hits:2970 Manajemen Risiko
Sebagaimana diketahui, dokumen “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards: A Revised Framework” atau Basel II yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada Juni 2004 memiliki...
BankirNews Be the first to comment! 25 May 2011 Hits:2729 Manajemen Risiko
Enterprise Risk Management (ERM) adalah suatu proses untuk mengelola risiko risiko perusahaan secara menyeluruh (firm-wide basis) yang menjangkau berbagai jenis risiko, lokasi dan aktivitas bisnis. Berikut ini beberapa definisi menyangkut ERM...
BankirNews Be the first to comment! 25 May 2011 Hits:4898 Manajemen Risiko
Sebagaimana telah diketahui, Bank perlu memiliki dokumentasi risiko agar risiko yang diidentifikasi dan dinilai atau diukur dapat dipantau oleh manajemen yang biasa disebut dengan Risk Register. Untuk menghasilkan risk register...
BankirNews Be the first to comment! 22 May 2011 Hits:3043 Risiko Operasional
Sebagaimana diketahui, Risiko konsentrasi merupakan salah satu risiko yang tercakup dalam Pilar 2 Basel II. Risiko konsentrasi adalah risiko yang timbul dari eksposur yang berlebihan kepada satu individu atau entitas,...
BankirNews Be the first to comment! 15 May 2011 Hits:2559 Risiko Lain
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder (al.Regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Diantara risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi...
BankirNews Be the first to comment! 14 May 2011 Hits:3572 Risiko Lain
Sebagai persiapan penerapan Basel II, supervisor AS menerbitkan “Advance Notice of Proposed Rulemaking Regarding Risk-Based Capital Guidelines: Implementation of New Basel Capital Accord (ANPR)”. Ini diterbitkan pada 2003 sebagai usulan...
BankirNews Be the first to comment! 10 May 2011 Hits:1607 Risiko Operasional
Tiga Pilar Basel II Cakupan Basel II jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Basel I. Basel II membahas area risiko yang lebih luas dan juga memiliki tiga tingkatan dalam pendekatan serta menggunakan...
BankirNews Be the first to comment! 10 May 2011 Hits:3102 Manajemen Risiko
Prinsip untuk melakukan stress testing dengan baik. Consultative Document Principles for sound stress testing practices BIS January 2009 Stress test sebaiknya melengkapi kultur pengaturan dan pengelolaan risiko bank secara keseluruhan. Hasil stress...
BankirNews Be the first to comment! 03 May 2011 Hits:3033 Manajemen Risiko
Dokumen “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards:A Revised Framework” atau yang lebih dikenal dengan Kerangka Basel II yang diterbitkan oleh BCBS (Basel Committee on Banking Supervision) pada Juni...
BankirNews Be the first to comment! 03 May 2011 Hits:1871 Manajemen Risiko
Basel II adalah kerangka kerja permodalan terdiri dari tiga pilar yang tidak terpisahkan yaitu Kebutuhan Modal Minimum (Pilar 1), Proses Pengawasan dan Review oleh Otoritas Pengawas (Pilar 2) dan Disiplin...
BankirNews Be the first to comment! 03 May 2011 Hits:1813 Risiko Lain
Sebagaimana diketahui bahwa sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengemban fungsi intermediasi, perbankan dihadapkan pada berbagai risiko usaha yang harus dikelola sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian. Salah satu risiko yang krusial...
Ahza Anwari 03 May 2011 Hits:2040 Risiko Likuiditas
Para gubernur Bank Sentral dan regulator bank dari 27 negara menyetujui aturan baru di industri perbankan global. Aturan ini populer disebut Basel III, dirancang untuk meningkatkan ketahanan perbankan menghadapi bencana...
BankirNews Be the first to comment! 30 Apr 2011 Hits:1970 Manajemen Risiko
Untuk melindungi bank dari kemungkinan terjadinya kerugian, maka bank harus mengalokasi modal untuk meng-cover risiko pasar. Alokasi modal risiko pasar ini disebut juga dengan istilah Market Risk Capital Charge (MRCC)....
Ahza Anwari Be the first to comment! 29 Apr 2011 Hits:2244 Risiko Pasar
Di dalam Amandement to the Basel Capital Accord to Incorporate Market Risks, 1998, terdapat dua jenis metode yang dapat digunakan dalam mengukur risiko pasar yaitu : A.Standard Methode Pengukuran risiko pasar...
Ahza Anwari Be the first to comment! 29 Apr 2011 Hits:3446 Risiko Pasar
Sebelum melakukan pengelolaan dan pengendalian risiko bank, unit yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut harus mengenali terlebih dahulu karakteristik transaksi yang memiliki atau mengandung risiko pasar, al : Aktivitas Pasar...
BankirNews Be the first to comment! 29 Apr 2011 Hits:2658 Risiko Pasar
Sesuai dengan rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision, yang tertuang dalam dokumen New Basel Capital Accord 2001, disebutkan bahwa perhitungan kecukupan modal bank mengalami penyempurnaan dengan mempertimbangkan lebih dalam perhitungan...
BankirNews Comments(1) 29 Apr 2011 Hits:2920 Risiko Kredit
Prinsip Pengendalian Risiko Kredit mencakup hal-hal sebagai berikut : Terbinanya Kepedulian Terhadap Risiko Kredit Pengendalian risiko kredit memerlukan komitmen semua pihak dari level manajemen tertinggi hingga credit officer maupun staff operasional yang...
BankirNews Be the first to comment! 29 Apr 2011 Hits:2848 Risiko Kredit
Identifikasi Risiko Tujuan dilakukannya identifikasi risiko adalah untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang melekat pada setiap aktivitas fungsional yang berpotensi merugikan Bank. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan identifikasi risiko antara...
BankirNews Be the first to comment! 28 Apr 2011 Hits:4127 Manajemen Risiko
Alat pengukuran risiko likuiditas meliputi Proyeksi arus kas, Rasio likuiditas, Profil maturitas, dan Stress testing yang diuraikan sebagai berikut : Pengukuran dengan menggunakan proyeksi arus kas Proyeksi arus kas menyajikan arus...
BankirNews 28 Apr 2011 Hits:4397 Risiko Likuiditas
Bank wajib memiliki alat pengukuran yang dapat mengkuantifikasi Risiko Likuiditas secara tepat waktu dan komprehensif. Alat pengukuran risiko likuiditas meliputi: Proyeksi arus kas, yaitu proyeksi seluruh arus kas masuk dan arus...
BankirNews 28 Apr 2011 Hits:2161 Risiko Likuiditas
Identifikasi Sumber Risiko Likuiditas Bank wajib melakukan identifikasi Risiko Likuiditas, baik eksposur Risiko saat ini maupun yang akan timbul di masa datang. Identifikasi Risiko Likuiditas merupakan proses yang berkelanjutan dan...
BankirNews 28 Apr 2011 Hits:2341 Risiko Likuiditas
Salah satu Risiko yang dihadapi Bank dalam kegiatan usahanya adalah Risiko Likuiditas. Risiko Likuiditas adalah Risiko yang diakibatkan ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus...
BankirNews 28 Apr 2011 Hits:4370 Risiko Likuiditas
Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mendukung terwujudnya sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional maupun internasional, sehingga dibutuhkan suatu struktur permodalan Bank untuk menyerap risiko yang...
BankirNews Be the first to comment! 21 Apr 2011 Hits:3047 Risiko Operasional
Mengembangkan Lingkungan Manajemen Risiko yang sesuai Gagal memahami dan mengelola risiko operasional, seperti yang terlihat pad transaksi dan aktivitas bank, mungkin akan meningkatkan dengan tajam kekerapan beberapa risiko yang akhirnya tak...
BankirNews Be the first to comment! 20 Apr 2011 Hits:4253 Risiko Operasional
Walaupun bank telah mengelola risiko operasional melaui proses dan prosedur harian, banyak bank kecil mungkin tidak familiar dengan manajemen risiko operasional. Hal ini menjadi landasan Komite Basel mengijinkan penggunaan metode...
BankirNews Be the first to comment! 20 Apr 2011 Hits:2513 Risiko Operasional
Instrumen perdagangan yang diperdagangkan secara global umumnya dikenal dengan istilah product ‘vanilla’ karena sifat instrumen tersebut tidak kompleks (relatif sederhana). Namun demikian, setiap produk yang standar akan menjadi kompleks untuk...
BankirNews Be the first to comment! 18 Apr 2011 Hits:2183 Risiko Pasar
Risiko pasar terjadi baik di banking book maupun trading book. Posisi yang dimiliki sebagai bagian dari banking book, meskipun tidak untuk tujuan perdagangan, akan menciptakan risiko pasar karena posisi tersebut...
BankirNews Be the first to comment! 18 Apr 2011 Hits:1793 Risiko Pasar
Bank menjalankan aktivitas trading dalam jual beli instrumen keuangan untuk memperoleh keuntungan dari pergerakan harga pasar yang menentukan harga suatu instrumen. Dengan aktivitas ini berarti bank memiliki risiko rugi pada...
BankirNews Be the first to comment! 18 Apr 2011 Hits:1443 Risiko Pasar
Berdasarkan sifat dasar, risiko pasar terdiri dari risiko khusus (spesific risk) dan risiko pasar umum (general market risk) sebagaimana diuraikan pada artikel “definisi risiko pasar”. Adapun Risiko Pasar Umum (General...
BankirNews Be the first to comment! 18 Apr 2011 Hits:2015 Risiko Pasar
Risiko pasar didefinisikan sebagai risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif yang diakibatkan oleh perubahan / pergerakan variabel pasar al. tingkat suku bunga, kurs valuta asing, saham dan komoditi. Exposure...
BankirNews Comments(1) 18 Apr 2011 Hits:9362 Risiko Pasar
Berikut ini disajikan perhitungan The Standardized Approach dalam beberapa jenis yang berbeda. Skenario tersebut adalah: Selama tiga tahun, seluruh pendapatan kotor dari setiap usaha adalah selalu positif Beberapa business line mempunyai pendapatan...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:1797 Risiko Operasional
Pengelolaan risiko operasional merupakan bagian integral dari manajemen risiko bank. Risiko-risiko yang disebabkan oleh dan terkait dengan aktivitas bisnis harus diidentifikasi, dinilai dan diukur serta dimitigasi dan dikendalikan oleh pengurus...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:2074 Risiko Operasional
Bank harus melakukan identifikasi risiko operasional yang berpotensi untuk terjadi dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Dalam melakukan proses identifikasi, langkah yang harus dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut : 1).Tentukan...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:3097 Risiko Operasional
Pengukuran risiko operasional bank oleh BIS (Bank for International Settlement) berdasarkan BASEL CAPITAL ACCORD, memberikan beberapa pilihan metode, yaitu Basic Indicator Approach, Standardized Approach dan Internal Measurement Approach ...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:2351 Risiko Operasional
Industri & berbagai produk bank terekspos berbagai risiko. Timbulnya risiko akibat terjadinya suatu kejadian (risk event) yang dapat menciptakan potensi kerugian atau hasil yang tidak diinginkan. Sederhananya risk event didefinisikan...
BankirNews Be the first to comment! 10 Apr 2011 Hits:1866 Manajemen Risiko
Penilaian terhadap Sensitivity to Market Risk mencakup kemampuan modal bank untuk mengcover akibat yang ditimbulkan oleh perubahan risiko pasar dalam berbagai skenario. Risiko pasar didefinisikan sebagai risiko yang timbul akibat...
BankirNews Be the first to comment! 09 Apr 2011 Hits:2558 Risiko Pasar
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasonal dapat menimbulkan...
Ahza Anwari Be the first to comment! 01 Jun 2010 Hits:10592 Risiko Operasional
Market Risk Amendment Belum memadainya sentivitas risiko dalam Basel I, yang hanya mengenakan bobot risiko berdasarkan kelas aktiva (kelompok debitur) dan tanpa memperhatikan kualitas masing-masing debitur, merupakan hal yang fundamental dan...
Ahza Anwari Be the first to comment! 21 May 2010 Hits:1754 Manajemen Risiko
BASEL COMMITTEE Pada tahun 1975 para Gubernur Bank sentral Negara – Negara yang tergabung dalam Group of Ten (G10) membentuk The Basel Committee on Banking Supervision, yang popular disebut sebagai the...
Ahza Anwari Be the first to comment! 19 May 2010 Hits:1819 Manajemen Risiko
Risiko didefinisikan sebagai peluang terjadinya hasil yang buruk (bad outcome). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa (events)...
Ahza Anwari Be the first to comment! 17 May 2010 Hits:2203 Manajemen Risiko
Sebagaimana diketahui, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan Basel Capital Accord I (Basel I) yang mencakup hanya risiko kredit dan hubungan antara risiko...
Ahza Anwari Be the first to comment! 12 May 2010 Hits:2678 Risiko Kredit
SA dikembangkan dari pendekatan risiko kredit dalam Basel I. Dalam pendekatan ini, kelompok aset dalam neraca akan dikalikan dengan bobot risiko yang disebut Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kemudian...
Ahza Anwari Be the first to comment! 12 May 2010 Hits:3451 Risiko Kredit
Tujuan utama dari pengendalian risiko kredit adalah menjaga agar semua aktivitas kredit Bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Bank atau membahayakan kelangsungan usaha Bank.
Ahza Anwari Be the first to comment! 11 May 2010 Hits:3557 Risiko Kredit
Sebagai lembaga financial intermediary yang menerima dana masyarakat, dan selanjutnya menyalurkan kembali dalam bentuk kredit, menyebabkan bank harus menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam melakukan aktivitas operasionalnya agar bank tetap menjadi lembaga...
Ahza Anwari Be the first to comment! 11 May 2010 Hits:7274 Risiko Kredit
Situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan sehingga meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola Bank yang sehat (good corporate governance)...
Ahza Anwari Be the first to comment! 11 May 2010 Hits:3033 Manajemen Risiko
Pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan Basel Capital Accord I (Basel I) yang mencakup hanya risiko kredit dan hubungan antara risiko dan modal...
Ahza Anwari Be the first to comment! 10 May 2010 Hits:2602 Risiko Kredit
Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat...
BankirNews Comments(1) 10 May 2010 Hits:1694 Manajemen Risiko








![]() | Today | 328 |
![]() | Yesterday | 2344 |
![]() | This week | 4546 |
![]() | Last week | 15266 |
![]() | This month | 32702 |
![]() | Last month | 40676 |
![]() | All | 858552 |